SIAPA BILANG UUD 1945 KILAT DAN SEMENTARA?
Oleh: Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
Rupanya dari berbagai diskusi yang saya lakukan terhadap amandemen UUD 1945 bisa diambil kesimpulan para pengamandemen tidak mempelajari dengan benar pembentukan UUD 1945 sejak sidang-sidang BPUPKI sampai PPKI. Pidato Soekarno di PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dengan situasi yang sangat genting dimana sesegera mungkin UUD harus disyahkan sebab tanggal 17 Agustus 1945 telah dilakukan Proklamasi. Oleh sebab itu bung Karno tidak mau lagi bertele-tele dan menemui jalan buntu sehingga bung Karno mengatakan UUD 1945 sementara, kilat, nanti kita bicarakan lagi kalau sudah MPR terbentuk. Cekak aos itu artinya tidak bertele-tele.
Rupanya para pengamandemen UUD1945 tidak bisa melihat pernyataan Bung Karno itu adalah bagian dari strategi agar Negara Indonesia sesegera mungkin terbentuk. Betulkah UUD 1945 sementara dan kilat? UUD 1945 itu keramat, bukan sementara?