Blog ini berisi tulisan orang lain. Sengaja saya kumpulkan disini agar bisa dibaca lagi di lain waktu, oleh saya dan oleh kita semua.
WHAT'S NEW?
Loading...

HUKUM MUSIK MENURUT SYEIKH YUSUF QARDHAWI



Oleh: KH. Dr. Muhammad Nursalim

Secara geneologi Yusuf Qardhawi dengan ulama Salafi itu sama, yaitu terpengaruh pemikiran Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim. Bedanya ia juga dapat percikan pemikiran Hassan Al Bana, pendiri Ikhwanul Muslimin, sehingga lebih kental sebagai ulama pergerakan. Karena itu pula akhir hayatnya bukan di Mesir di mana ia menjadi ulama yang tidak disukai penguasa, tetapi beliau wafat di Qatar.


Karyanya sangat banyak, ada sekitar 120 judul. Salah satunya adalah kitab “Al Halal wal Haram Fi Al Islam” (Halal haram dalam Islam). Pada kitab ini beliau membahas banyak hal tentang kehidupan. Salah satunya adalah perihal nyanyian dan musik.

Intinya beliau membolehkan musik. Mendengarkan maupun bermain musik itu mubah. Tidak dilarang dalam hukum Islam. Kesimpulan itu ia sandarkan dari sejumlah dalil dan peristiwa yang terjadi pada zaman Nabi berikut ini.

1. Hadis Bukrari dari Aisyah ra

صحيح البخارى - (ج 17 / ص 247)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ فَقَالَ نَبِىُّ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ

Dari Asiyah ra, bahwa suatu hari mengantarkan pengantin perempuan ke tempat pengantin laki-laki dari kalangan Anshar. Lalu Nabi kemudian bersabda, “Wahai Aisyah, mereka tidak menyertakan hiburan ? Orang-orang Anshar itu menyukai hiburan”. (Hr. Bukhari)

Hiburan dalam hadis ini berarti nyanyian. Ini diperkuat dengan penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa di Madinah ada seorang penyanyi wanita yang bernama Hamamah. Diperkuat lagi dengan hadis dari Abi Mas’ud bahwa Rasulullah saw memberi rukhsah untuk bernyanyi di saat walimatul ursy.

2. Hadis Ibnu Majah dari Ibnu Abas yang menggambarkan tentang romantisnya sahabat Anshar sebagai berikut.

سنن ابن ماجه - (ج 6 / ص 96)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَنْكَحَتْ عَائِشَةُ ذَاتَ قَرَابَةٍ لَهَا مِنَ الأَنْصَارِ فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَهْدَيْتُمُ الْفَتَاةَ ». قَالُوا نَعَمْ. قَالَ « أَرْسَلْتُمْ مَعَهَا مَنْ يُغَنِّى قَالَتْ لاَ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ الأَنْصَارَ قَوْمٌ فِيهِمْ غَزَلٌ فَلَوْ بَعَثْتُمْ مَعَهَا مَنْ يَقُولُ أَتَيْنَاكُمْ أَتَيْنَاكُمْ فَحَيَّانَا

وَحَيَّاكُمْ

Dari Ibnu Abas ra berkata, Ketika Aisyah menikahkan kerabat dekatnya dengan laki-laki Anshar, datanglah Rasulullah saw. Beliau bersabda, “Apa kamu menghadiahkan gadis itu ?”. Mereka menjawab, “iya”. Rasulullah Kembali bertanya, “Apakah kalain juga menyertakan orang yang akan menyanyi ?”. Aisyah menjawab, “Tidak”. Lantas Rasulullah saw bersabda, “ sesungguhnya orang-orang Anshar itu romantis. Karena itu alangkah baiknya kalian juga menyertakan penyair yang menuturkan, “Kami datang kepada kalian, Kami datang pada kalian, sejahteralah kami, sejahteralah kalian”. (Hr. Ibnu Majah)

Yusuf Qardhawi menjelaskan lebih lanjut , bahwa penyair yang mendendangkan puisi dalam sejarah memiliki hubungan dengan fenomena musik. Itulah sebabnya beliau menyuguhkan hadis tersebut sebagai penguat tentang bolehnya menyanyi dan bermusik.

3. Hadis Bukhari dari Aisyah

صحيح البخارى - (ج 4 / ص 94)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - وَعِنْدِى جَارِيَتَانِ تُغَنِّيَانِ بِغِنَاءِ بُعَاثَ ، فَاضْطَجَعَ عَلَى الْفِرَاشِ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ ، وَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ فَانْتَهَرَنِى وَقَالَ مِزْمَارَةُ الشَّيْطَانِ عِنْدَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ - عَلَيْهِ السَّلاَمُ - فَقَالَ « دَعْهُمَا » فَلَمَّا غَفَلَ غَمَزْتُهُمَا فَخَرَجَتَا

Dari Aisyah ra berkata, Rasulullah saw masuk ke rumahku, saat itu ada dua gadis yang sedang menyanyikan lagu perang bu’ats. Lalu Nabi saw berbaring seraya menutupi wajahnya. Kemudian masuklah Abu Bakar Sidiq dan ia membentak, “mengapa ada seruling setan di rumah Nabi saw ?” Maka Rasulullah saw mendekati Abu Bakar Sidiq seraya bersabda, “Biarkan saja mereka”. Ketika Abu Bakar lengah aku kerlingi gadis itu dan merekapun keluar”. (Hari. Bukhari)

Abu Bakar Sidiq itu bapaknya Aisyah, dengan demikian ia mertuanya Nabi saw. Rasulullah saw membiarkan dua gadis itu menyanyi bahkan melarang Abu Bakar Sidiq menghentikan. Ini merupakan jenis hadis taqriri. Beliau tidak memerintah juga tidak melarang gadis tersebut menyanyi. Maka dapat dijadikan hujjah bahwa menyanyi itu boleh.

Masih banyak lagi hadis yang disampaikan Yusuf Qardhawi untuk mendukung pendapatnya bahwa musik itu boleh. Hanya saja ada beberapa nyanyian dan musik yang haram. Di antaranya adalah. Nyanyian yang mendendangkan pujian kepada kemaksiatan. Memuji khamar, judi maupun perzinahan. Misalnya lagu berjudul wedus yang dinyanyikan Wiwik Sagita. Isinya full menganjurkan perzinahan daripada menikah.

Ada juga syairnya baik-baik saja tetapi penyanyinya setengah telanjang, lenggak-lenggok mengumbar syahwat. Ini juga haram ditonton. Atau syairnya baik penyanyinya sopan tetapi berlebihan dalam bermusik. Misalnya dua hari dua malam konser. Jelas ini juga dilarang.

Intinya, menurut Syiekh Yusuf Qardhawi nyanyian dan musik itu boleh sekedarnya saja untuk melepas penat dan menyegaran. Jangan dipakai untuk maksiat atau mendatangkan maksiat sehingga manusia lalai atas tugas pokoknya, yaitu beribadah kepada Allah.

Tahun 90 an, Emha Ainun Najib menulis buku berjudul, “Anggukan Ritmis Kaki Sang Kyai”. Dikisahkan ada kyai yang mengharamkan musik. Dimana-mana ia ceramah tentang haramnya musik.

Suatu saat ketika lagi santai sang kyai duduk di kursi. Alunan musik dari seberang terdengar nyaring. Para santri memperhatikan kaki pak kyai yang turun naik mengikuti irama musik itu.

Ternyata beliau mengharamkan musik tetapi diam-diam menikmatinya. Wallahu’alam

 

Sumber : FB Johan Wahyudi

0 Comments:

Posting Komentar