Blog ini berisi tulisan orang lain. Sengaja saya kumpulkan disini agar bisa dibaca lagi di lain waktu, oleh saya dan oleh kita semua.
WHAT'S NEW?
Loading...

JANGAN SALAH PAHAM TENTANG RUJUK



Ada dua cara rujuk bisa terjadi secara sah:

1.    Rujuk dengan Ucapan (Qaul): Suami mengucapkan kata-kata yang jelas (sharih), seperti: "Aku rujuk kepadamu" atau "Aku kembalikan engkau ke pernikahanku." (Jumhur Ulama)

2.    Rujuk dengan Perbuatan (Fi'il): Mazhab Hanafi & Maliki, Rujuk dianggap sah hanya dengan perbuatan (hubungan suami istri), meski tanpa ucapan lisan. Sedangkan Mazhab Syafi'i Mengharuskan adanya ucapan lisan agar rujuk dianggap sah. Perbuatan saja tanpa ucapan dianggap tidak sah utk rujuk.

 

Jadi jika talak raj'i dan masih massa iddah maka boleh rujuk tanpa harus akad baru.

 

Banyak orang keliru menganggap rujuk selalu tanpa akad. Padahal ada ruju' yang harus melakukan akad nikah baru yaitu,

1.    Masa Iddah Telah Habis, jika habis maka jatuh talak ba'in sughro. Jika ingin kembali pada istri, maka harus akad baru.

2.    Talak Tiga (Bain Kubra) jk sdh jatuh talak tiga, suami tidak boleh rujuk ataupun nikah lagi dengan mantan istrinya kecuali ada muhallil yakni sang istri telah menikah dengan pria lain, terjadi hubungan intim dalam pernikahan tersebut, lalu bercerai secara alami dan habis masa iddahnya.

 

Kemudian dilihat dari Sisi Hukum Negara (Kompilasi Hukum Islam) dan UU Perkawinan. Secara administrasi negara, prosedurnya adalah sebagai berikut:

 

1.    Suami harus datang bersama istri ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau melaporkannya kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N).

2.    Tanpa Akad Nikah Baru jika masih dalam masa iddah. Yang dilakukan adalah hanya pemeriksaan dokumen perceraian dan pendaftaran kembali status pernikahan.

3.    Penandatanganan Buku Pendaftaran Rujuk. Suami mengucapkan kehendak rujuknya di hadapan petugas, istri menyatakan persetujuannya, kemudian keduanya beserta saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk. Setelah itu, KUA akan memberikan kutipan buku pendaftaran rujuk kpd masing-masing pihak.

 

Begitu nggih, jadi penting sekali mengetahui masa jatuh talak sehingga bisa tepat menghitung massa iddah untuk menghindari salah paham tentang Rujuk. Oh ya, kalau perceraian jalurnya Fasakh maka tidak ada ruju', harus akad baru jk mau kembali. Wallahu a'lam.

 

Sumber : FB Muyassarotul Hafidzoh

0 Comments:

Posting Komentar