Ada dua cara rujuk bisa terjadi secara sah:
1. Rujuk dengan Ucapan (Qaul): Suami
mengucapkan kata-kata yang jelas (sharih), seperti: "Aku rujuk
kepadamu" atau "Aku kembalikan engkau ke pernikahanku." (Jumhur
Ulama)
2. Rujuk dengan Perbuatan (Fi'il): Mazhab
Hanafi & Maliki, Rujuk dianggap sah hanya dengan perbuatan (hubungan suami
istri), meski tanpa ucapan lisan. Sedangkan Mazhab Syafi'i Mengharuskan adanya
ucapan lisan agar rujuk dianggap sah. Perbuatan saja tanpa ucapan dianggap
tidak sah utk rujuk.
Jadi jika talak raj'i dan masih massa iddah maka
boleh rujuk tanpa harus akad baru.
Banyak orang keliru menganggap rujuk selalu tanpa
akad. Padahal ada ruju' yang harus melakukan akad nikah baru yaitu,
1. Masa Iddah Telah Habis, jika habis maka
jatuh talak ba'in sughro. Jika ingin kembali pada istri, maka harus akad baru.
2. Talak Tiga (Bain Kubra) jk sdh jatuh talak
tiga, suami tidak boleh rujuk ataupun nikah lagi dengan mantan istrinya kecuali
ada muhallil yakni sang istri telah menikah dengan pria lain, terjadi hubungan
intim dalam pernikahan tersebut, lalu bercerai secara alami dan habis masa
iddahnya.
Kemudian dilihat dari Sisi Hukum Negara (Kompilasi
Hukum Islam) dan UU Perkawinan. Secara administrasi negara, prosedurnya adalah
sebagai berikut:
1. Suami harus datang bersama istri ke Kantor
Urusan Agama (KUA) atau melaporkannya kepada Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
(P3N).
2. Tanpa Akad Nikah Baru jika masih dalam masa
iddah. Yang dilakukan adalah hanya pemeriksaan dokumen perceraian dan
pendaftaran kembali status pernikahan.
3. Penandatanganan Buku Pendaftaran Rujuk.
Suami mengucapkan kehendak rujuknya di hadapan petugas, istri menyatakan
persetujuannya, kemudian keduanya beserta saksi menandatangani Buku Pendaftaran
Rujuk. Setelah itu, KUA akan memberikan kutipan buku pendaftaran rujuk kpd
masing-masing pihak.
Begitu nggih, jadi penting sekali mengetahui masa
jatuh talak sehingga bisa tepat menghitung massa iddah untuk menghindari salah
paham tentang Rujuk. Oh ya, kalau perceraian jalurnya Fasakh maka tidak ada
ruju', harus akad baru jk mau kembali. Wallahu a'lam.
0 Comments:
Posting Komentar