BENARKAH CUCU BERHAK ATAS HARTA KAKEK-NENEK SAAT ORANG TUA TELAH TIADA?
Oleh : Darius Leka, S.H., M.H.
Di meja kantor saya, hampir setiap bulan selalu
ada seseorang yang duduk dengan tatapan lelah, membawa tumpukan dokumen tanah
atau buku tabungan atas nama kakek atau nenek mereka yang sudah wafat.
Pertanyaan yang mereka ajukan hampir seragam, "Ayah saya sudah meninggal
dunia sebelum kakek, apakah saya—sebagai cucu—masih berhak mendapatkan bagian
warisan dari kakek?"
