Blog ini berisi tulisan orang lain. Sengaja saya kumpulkan disini agar bisa dibaca lagi di lain waktu, oleh saya dan oleh kita semua.
WHAT'S NEW?
Loading...

10 CIRI-CIRI ORANG PEMALAS MENURUT PSIKOLOGI


Oleh : Ajilan Fauza Fathayanie

 

Kemalasan sering kali dianggap sebagai penghalang terbesar dalam mencapai kesuksesan. Banyak orang tidak menyadari bahwa kebiasaan-kebiasaan kecil yang tampak sepele sebenarnya menjadi ciri-ciri dari sifat malas yang dapat menghambat kemajuan dalam hidup.

 

Menurut psikologi, orang pemalas cenderung memiliki pola pikir dan perilaku tertentu yang membuat mereka sulit berkembang, baik dalam karier, hubungan, maupun kehidupan pribadi. Artikel ini akan membahas beberapa ciri utama orang pemalas yang kerap menjadi penyebab stagnasi dalam hidup, sekaligus memberikan wawasan mendalam agar Anda dapat mengenali dan menghindarinya.

 

52 HAL YANG AKAN MERUBAH MASA DEPANMU



1. Berhenti Menyalahkan Segalanya

Tindakan menyalahkan hanya akan membuang waktu. Sebesar apapun kesalahan yang kamu timpakan ke orang lain, dan sebesar apapun kamu menyalahkannya, hal tersebut tidak akan mengubahmu” - Wayne Dyer.

All blame is a waste of time. No how much fault you find with another, and regardless of how much you blame him, it will not change you” - Wayne Dyer.

 

Tip: Sikap menyalahkan orang lain atau sesuatu yang berada di luar kontrol diri adalah sikap yang dapat menghentikan laju kesuksesanmu. Fokus menerima masalah yang ada, berhenti menyalahkan orang lain karena itu tidak akan mengubah dirimu menjadi pribadi yang lebih baik. Menurut Wayne Dyer, usaha mencari pembenaran dalam kehidupan ini adalah sia-sia belaka. Coba berkomitmen untuk mengambil tanggung jawab penuh pada hidupmu dan hadapi setiap masalah yang ada dengan percaya diri.

 

KEBIASAAN HARI INI AKAN MENENTUKAN NASIB MASA DEPAN


Ada rangkaian: Pikiran -- Tindakan -- KEBIASAAN -- Karakter – dan Nasib. Tapi pangkal sebelum kebiasaan adalah Mindset atau Pikiran... Kalau kita salah mindset bisa jadi tindakan sampai kebiasaan kita salah...

 

Sebagai seorang muslim... saya suka iseng nanya ke beberapa teman teman saya dengan sebuah pertanyaan sederhana.... Menurut kamu, Nabi Muhammad, manusia terbaik junjungan umat Islam , apakah KAYA FINANCIAL atau MISKIN FINANCIAL??

 

Ternyata iseng-isengan saya mendapatkan jawaban... Mayoritas teman-teman saya menjawabnya: Nabi Muhammad miskin financial karena digambarkan tidurnya dilantai, makan aja susah, dll yang tentang kesusahan..... Tapi ada juga yang menjawab Nabi Muhammad adalah manusia yang Kaya Financial tetapi emang hidupnya sederhana....

 

JAGALAH ALLAH, IA AKAN MENJAGAMU



Oleh: Agus Pranowo

 

عبْد الله بن عَبّاسٍ -رَضِي اللهُ عَنْهُما- قالَ: كُنْتُ خَلْفَ النَّبِيِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَوْمًا، فَقَالَ: ((يَا غُلاَمُ، إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ؛ احْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، إِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَإِنِ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلاَّ بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفِعَتِ الأَقْلاَمُ وَجَفَّتِ الصُّحُفُ))

Abdullah bin ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma– menceritakan, suatu hari saya berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau bersabda, “Nak, aku ajarkan kepadamu beberapa untai kalimat: Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah Allah, niscaya kau dapati Dia di hadapanmu. Jika engkau hendak meminta, mintalah kepada Allah, dan jika engkau hendak memohon pertolongan, mohonlah kepada Allah. Ketahuilah, seandainya seluruh umat bersatu untuk memberimu suatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa yang telah Allah tetapkan untukmu. Dan andaipun mereka bersatu untuk melakukan sesuatu yang membahayakanmu, maka hal itu tidak akan membahayakanmu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering.

 

HARI KIAMAT SUDAH DEKAT


Hari Kiamat saat bumi dihancurkan oleh Allah SWT. (Gambar oleh urikyo33 dari Pixabay)

 

Kapan terjadinya Hari Kiamat hanya Allah yang mengetahui dan manusia ditunjukkan dari tanda-tandanya serta peringatan dari Allah dan Rasul-Nya. Hari Kiamat dalam Al-Qur’an surat al-Anbiya ayat 1 ditegaskan kedatangannya sudah dekat.

 

ٱقْتَرَبَ لِلنَّاسِ حِسَابُهُمْ وَهُمْ فِى غَفْلَةٍ مُّعْرِضُونَ

Telah dekat kepada manusia hari menghisab segala amalan mereka, sedang mereka berada dalam kelalaian lagi berpaling (daripadanya).

 

PENJELASAN HADITS “INNAMAL A’MALU BINNIYAT”


Oleh: Marwan Hadidi, S.Pdi.

 

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du. Berikut ini syarah (penjelasan) hadits tentang niat. Semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma amin.

 

KEMENAG SERAHKAN 100 SK IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN PESANTREN, INI DAFTARNYA



Editor : Eko Ari Wibowo

 

Basnang Said didampingi oleh Kepala Bidang Pendidikan Islam H Ahmad Sholeh, beserta tim dari PD Pontren Bidang Pendis saat mengunjungi pondok pesantren, di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu 15 Juli 2024. ANTARA/HO-Kemenag.

 

Kementerian Agama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal. Penyerahan SK ini berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, pada Senin (7/10/2024). Bersamaan itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh lembaga penerima SK.

 

INTELIJEN DALAM AL-QUR’AN DAN DAKWAH RASULULLAH



Oleh : Nuim Hidayat

 

Kaum Muslimin harus memahami dunia intelijen. Meski mungkin mereka tidak menjabat secara formal di badan intelijen, tapi mereka harus menguasai dunia intelijen. Apalagi bagi tokoh-tokoh Islam. Intelijen seringkali menyibak di balik peristiwa. Intelijen seringkali mengungkap lebih dalam dari peristiwa yang dilaporkan media massa.

 

KISAH TIGA ORANG YANG TERJEBAK DALAM GUA



Imam Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya.

 

عن عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ انْطَلَقَ ثَلاثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوْا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنْ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمْ الْغَارَ فَقَالُوا إِنَّهُ لا يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلا أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمْ اللَّهُمَّ كَانَ لِي أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ وَكُنْتُ لا أَغْبِقُ – شُرْب الْعَشِيّ – قَبْلَهُمَا أَهْلا وَلا مَالا فَنَأَى بِي فِي طَلَبِ شَيْءٍ يَوْمًا فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ وَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلا أَوْ مَالا فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَيَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا ُ [َ فَكَرِهْتُ أَنْ أُوقِظَهُمَا وَالصِّبْيَةُ يَتَضَاغَوْنَ – الصِّيَاح بِبُكَاء بسبب الجوع – عِنْدَ رِجْلَيَّ فَلَمْ يَزَلْ ذَلِكَ دَأْبِي وَدَأْبَهُمَا حَتَّى طَلَعَ الْفَجْرُ ] حَتَّى بَرَقَ الْفَجْر فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ فَانْفَرَجَتْ شَيْئًا لا يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوج

 

SEL TELUR YANG DIBEKUKAN



Oleh : KH. Ma’ruf Khozin

 

Uraian materi Fikih Reproduksi (Kehamilan dan Kelahiran) saya sampaikan selama 1 jam. Dilanjutkan dengan tanya jawab. Dari 6 Bunda-bunda Az-Zahra yang bertanya di luar dugaan saya ada yang bertanya tentang egg freezing (sel telur yang dibekukan). Alhamdulillah sebelumnya saya sudah pernah berdiskusi dengan para dokter spesialis kandungan tentang sel telur wanita yang diambil sebelum menikah lalu dibekukan dan dipakai setelah menikah.

 

Penjelasannya agak panjang dan ini bukan persoalan yang simpel untuk dijawab. Proses terjadinya pembuahan, menjadi embrio hingga melahirkan tanpa bersetubuh sudah dibahas dampak hukumnya oleh ulama Klasik. Proses ini disebut istidkhal atau memasukkan sperma ke dalam miss V.

 

9 KECERDASAN MAJEMUK ATAU MULTIPLE INTELLIGENCE, CIRI & POTENSI


Berikut ini adalah 9 ciri kecerdasan majemuk atau Multiple Intelligence dari Howard Gardner, potensi karier, kekuatan, hingga karakteristik.

 

Penulis: Syamsul Dwi Maarif

 

Multiple Intelligence atau konsep kecerdasan majemuk merupakan teori yang dikenalkan Howard Gardner, seorang psikologi Harvard. Teori Multiple Intelligence memunculkan pandangan lain tentang kecerdasan yang dianggap potensi yang dimiliki seseorang sejak lahir, dapat diukur serta kapasitasnya bersifat statis (tidak dapat diubah).

 

Teori Multiple Intelligence Howard Gardner menunjukan bahwa psikometri tradisional tentang kecerdasan bersifat terbatas. Howard Gardner menyampaikan teori Multiple Intelligence pertama kali pada 1983 silam melalui bukunya bertajuk Frames of Mind: Theory of Multiple Intelligences.

 

KISAH PAK NATSIR DAN TIMOR LESTE



Oleh: Dr. Adian Husaini

 

Sejak berintegrasi dengan Indonesia tahun 1975, masalah Timor Timur terus menjadi isu politik di dunia internasional. Integrasi Timor Timur ke Indonesia itu didukung oleh Amerika Serikat, tetapi tidak diakui oleh PBB. Karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah RI, maka Mohammad Natsir pun membela sikap Indonesia itu di dunia internasional.

 

Pak Natsir membahas masalah Timor Timur dalam Muktamar Islam se-Dunia di Mekkah, pada 7 Desember 1975. Itu hanya tujuh bulan sebelum secara resmi Timor Timur berintegrasi dengan Indonesia pada 17 Juli 1976.

 

AL QURAN BUKAN KALAM ALLAH?



Sumber : FB Abdi Djohan

 

Suatu hari al-Walid bin al-Mughirah al-Makhzūmi datang menemui Sayyidina Abu Bakr. Kedatangannya bermaksud menanyakan keheranannya terhadap al-Qur'an. Bagaimana al-Qur'an yang disampaikan oleh Nabi Muhammad bisa membuat sebagian penduduk percaya bahwa penyampainya adalah utusan Allah.

Lalu, Sayyidina Abu Bakr pun membaca beberapa ayat al-Qur'an dan menjelaskan isinya kepada al-Walid. Penjelasan Sayyidina Abu Bakr itu membuat al-Walid terkagum-kagum. Keindahan gaya bahasa dan pesan yang termuat di dalamnya meyakinkan al-Walid bahwa al-Qur'an memang benar kalam (firman) Allah. Al-Qur'an bukan karya Nabi Muhammad.

PESAN PENTING PROF. NAQUIB AL-ATTAS UNTUK PARA SANTRI



Oleh: Dr. Adian Husaini

Prof. Syed Muhammad Naqib al-Attas adalah ilmuwan muslim yang merumuskan konsep adab dan ta’dib sebagai solusi paling mendasar untuk mengatasi krisis umat Islam dewasa ini. Salah satu pesan pentingnya untuk kaum muslimin adalah: “Pahamilah peradaban Barat dengan baik! Waspadalah! Dengan itu, kita akan dapat memahami nasib dan kedudukan umat Islam saat ini!”

Pesan Prof. al-Attas itu sangat mendasar dan sangat penting untuk dipahami oleh umat Islam, khususnya oleh para santri – yang akan menyelesaikan studinya di pesantren dan akan melanjutkan ke perguruan tinggi secara formal. Sebab, menurut Prof. al-Attas, jenjang pendidikan tinggi adalah yang jenjang terpenting. Di sinilah terjadinya kekacauan ilmu (confusion of knowledge) dan berdampak pada terjadinya loss of adab.

BARANG MAHAL YANG HANYA DITEMUKAN DI DUBAI



Oleh : Daniel Rosenblat

 

Selama beberapa dekade terakhir, kota Dubai telah berkembang menjadi salah satu kota paling maju secara arsitektur dan teknologi di dunia. Mereka yang tinggal di Dubai menyukai hal-hal mewah yang ditawarkan kehidupan.

 

Dubai menarik wisatawan selebriti seperti Robert De Niro, keluarga Kardashian, dan hampir semua influencer Instagram di luar sana. Kota yang memiliki PDB sebesar $108 miliar ini menawarkan atraksi seperti resor, taman kehidupan laut, gedung pencakar langit, dan pulau buatan. Arsitektur ultramodern sangat kontras dengan semua flora dan fauna alami di emirat.

 

HUKUM MUSIK MENURUT SYEIKH YUSUF QARDHAWI



Oleh: KH. Dr. Muhammad Nursalim

Secara geneologi Yusuf Qardhawi dengan ulama Salafi itu sama, yaitu terpengaruh pemikiran Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayim. Bedanya ia juga dapat percikan pemikiran Hassan Al Bana, pendiri Ikhwanul Muslimin, sehingga lebih kental sebagai ulama pergerakan. Karena itu pula akhir hayatnya bukan di Mesir di mana ia menjadi ulama yang tidak disukai penguasa, tetapi beliau wafat di Qatar.

10 CIRI-CIRI ORANG YANG MEMATIKAN CENTANG BIRU DI WHATSAPP



Oleh : Mellyna Putri Diniar

 

Dalam era digital saat ini, komunikasi melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Fitur centang biru, yang menandakan pesan telah dibaca, seringkali menjadi topik perbincangan. Namun, ada individu yang memilih untuk mematikan fitur ini, sebuah pilihan yang dapat mengungkapkan banyak tentang kepribadian seseorang.

 

Psikologi modern telah mengidentifikasi berbagai ciri-ciri yang mungkin dimiliki oleh mereka yang memilih untuk menyembunyikan status baca pesan mereka. Dari kebutuhan akan privasi hingga keinginan untuk mengontrol ritme komunikasi, alasan di balik keputusan ini sering kali mencerminkan aspek-aspek tertentu dari psikologi dan perilaku interpersonal.

 

BERJALAN MENEBAR FITNAH

 


Yaitu berjalan dengan mencurahkan segenap kemampuan untuk merusak keharmonisan hubungan diantara manusia. Gambaran berjalan seperti ini dapat kita temukan dalam firman Allah,

 

وَلَا تُطِعۡ كُلَّ حَلَّافٖ مَّهِينٍ هَمَّازٖ مَّشَّآءِۢ بِنَمِيمٖ 

 

"Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, suka mencela, yang kian kemari menyebarkan fitnah." Qs. Al-Qalam (68): 10-11.

 

Gambaran berjalan menebar fitnah dimana-mana adalah seseorang membawa kabar dari suatu kaum ke kaum lain, untuk mengadu domba antara kaum satu dengan kaum lain dan menyulut kegaduhan dan perpecahan di antara mereka.

 

AL-ISTIBAQ (BERLOMBA) DALAM AL-QURAN

 


Kata Al-Istibaq mengikuti Wazan Ifti'al dari As-Sabaq dan Al-Istibaq yang mempunyai makna sama dengan kata At-Tasabuq (berlomba atau berkompetisi). Kata ini merupakan indikasi lain dari sekian banyak indikasi kedua kaki. Al-Quran telah menjelaskan beberapa kondisi dan beberapa makna terkait dengan Al-Istibaq, yang uraiannya dapat dijelaskan sebagai berikut:

 

APAKAH PRAKTEK BANK TERMASUK RIBA?

 


(PERSPEKTIF SYEKH ALI JUM'AH)

 

Sebagian kalangan menganggap bahwa bank itu riba sehingga berinteraksi dengan bank sama dengan berinteraksi dengan riba. Penjelasan berbeda dikemukakan oleh Syaikh Ali Jum’ah, Mufti Negara Mesir. Beliau berpendapat bahwa bank itu bukan riba sehingga tidak ada larangan untuk berinteraksi dengan bank. Dalam sebuah program wawancara yang bertajuk ‘Mafahim Ifta`iyah’ (pendalaman-pendalaman fatwa) beliau menjelaskan secara terperinci mengapa bank tidak bisa disebut Riba.

 

Beliau mengawali penjelasan bahwa fatwa itu menurut peristiwanya secara spesifik. Jika peristiwanya telah berubah, maka fatwa tersebut tidak lagi relevan. Beliau juga menjelaskan bahwa seorang mufti (pemberi fatwa) harus benar-benar mendalami dan menguasai persoalan yang sedang dimintakan fatwa. Ketidak-pahaman terhadap suatu persoalan, menjadikan fatwa tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum Islam.

 

Beliau kemudian menjelaskan bahwa dahulu, memang terdapat fatwa bahwa bank itu termasuk riba dengan asumsi bahwa uang yang beredar di masyarakat masih berpatokan pada emas. Namun, itu telah berubah. Uang yang beredar, terutama lewat bank, tidak lagi berpatokan pada emas, tapi memiliki sistem sendiri yang diatur dan diawasi oleh Bank Central. Dengan demikian, fatwa mengenai bank tersebut tidak lagi relevan sekarang ini.

 

Selain itu, dahulu, orang memahami bahwa uang dan bank adalah sesuatu yang berbeda; tapi pemahaman ini tidak relevan lagi, karena uang dan bank itu hakikatnya adalah sama. Pemahaman yang membedakan antara uang dan bank berangkat dari asumsi bahwa uang itu berpatokan pada emas. Sekarang tidak lagi demikian. Uang tidak lagi berpatokan pada emas, tapi pada devisa negara.

 

Disamping itu, uang yang beredar di masyarakat dikeluarkan oleh bank, yaitu Bank Central. Jadi, sebenarnya uang dan bank adalah satu kesatuan, ibarat dua sisi mata uang. Implikasinya, jika seseorang mengatakan bahwa bank adalah riba, maka berarti uang yang beredar sekarang juga riba karena berasal dari bank sehingga semuanya haram. Tentunya tidak ada yang berpendapat demikian.

 

Syaikh Ali Jum’ah juga menjelaskan, bahwa selama ini bank dianggap riba atas dasar beberapa hal, yaitu:

1. Uang yang ditransaksikan dalam bank adalah berpatokan pada emas atau perak.

2. Transaksi bank diasumsikan sebagai bentuk Qard (hutang-piutang) sehingga terdapat Dhaman (tanggungan) dari pihak yang berhutang.

3. Terdapat manfaat (faidah/ tambahan) dalam hutang-piutang tersebut yang lazim disebut dengan bunga bank.

 

Hukum ini benar jika bank memang benar demikian. Nyatanya, bank atau sistem bank, tidaklah demikian sehingga hukum tersebut tidak bisa dibenarkan.

 

Sebuah tukar menukar bisa dianggap riba jika berupa emas atau perak yang ditukar dengan sejenisnya dengan adanya tambahan; dengan arti tidak sama timbangan/nilainya. Jika uang – yang dikeluarkan oleh bank - memang representasi dari emas/perak maka benar jika transaksi bank dianggap riba. Namun, nyatanya tidak demikian, uang yang beredar sekarang bukan representasi dari emas/perak sehingga tidak terdapat unsur riba.

 

Selanjutnya, transaksi bank sebenarnya bukanlah bentuk Qard (hutang-piutang), melainkan Tamwil (pembiayaan). Riba terjadi karena ada tambahan dalam hutang (Qard) tanpa ada pekerjaan (produksi), sedangkan transaksi bank tidak demikian. Sistem bank yaitu investasi. Bank mengumpulkan dana dari masyarakat lalu menginvestasikannya dalam bentuk pembiayaan pada masyarakat pula. Jadi sebenarnya tidak ada ‘bunga hutang’ atau faidah; tapi yang ada adalah sistem bagi hasil dari keuntungan pembiayaan.

 

Syaikh Ali Jum’ah menegaskan bahwa terdapat 6 fakta mengenai bank yang perlu diketahui, yaitu:

1. Uang adalah sama saja dengan bank karena dikeluarkan olehnya.

2. Uang yang beredar sekarang - yang dikeluarkan oleh bank central - adalah sama sekali tidak lagi berkaitan dengan emas

3. Bank - terutama bank central - memiliki tugas di masyarakat yang perlu diketahui, yaitu mencegah inflasi.

4. Bank tercipta dan tumbuh dari sistem lain (Barat) yang tidak banyak kita ketahui.

5. Sekarang ini, sistem bank telah dipakai oleh seluruh dunia tanpa bisa dihindari lagi oleh suatu negara.

6. Bank itu fungsinya membiayai (tamwil), bukan menghutangi (qard); jadi tidak ada yang namanya ‘bunga hutang’ (faidah); tapi yang ada adalah sistem bagi hasil dari keuntungan pembiayaan.

 

Lebih lanjut dijelaskan oleh beliau bahwa sebab hukum (illat) riba tidak terdapat pada bank sehingga bank tidak bisa dihukumi riba. Pertama; Bisa dianggap riba jika obyeknya (maḥal al-‘illat) adalah emas, sedangkan transaksi bank tidak ada kaitannya dengan emas sehingga tidak bisa dianggap riba. Sebagaimana tersebut dalam kaidah, bahwa jika tempat (maḥal) hukum tidak ada maka hukumnya juga tidak ada.

 

Kedua; bisa disebut riba jika transaksi berupa hutang-piutang yang terdapat tambahan/ faidah/ manfaat di dalamnya sebagaimana kaidah,

) كل قرض جرى منفعة فهو ربا(

Setiap hutang yang terdapat manfaat maka riba”.

 

Transaksi bank bukanlah hutang-piutang, melainkan pembiayaan/investasi yang ada unsur produksi. Manfaat (bunga) yang ada pada transaksi perbankan sebenarnya adalah bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan dari pembiayaan tersebut. Dengan demikian, transaksi bank tidak bisa dianggap sebagai riba.

 

Bahkan Syaikh Ali Jum’ah berpendapat bahwa ketiadaan bank sekarang ini justru akan mendatangkan riba. Jika bank tidak ada, maka akan terjadi riba di masyarakat. Salah satu fungsi bank adalah mencegah inflasi; dan dengan tidak adanya bank, berarti tidak ada lembaga yang mencegah inflasi sehingga sangat rentan terjadi inflasi di masyarakat yang ditandai dengan naiknya harga-harga barang.

 

Uang 100 ribu misalnya, semula bisa untuk beli sepatu bagus, tapi dengan adanya inflasi - karena tidak adanya bank - menjadi tidak bisa untuk membelinya. Dengan demikian nilai uang tersebut menjadi turun (tidak sama dengan sebelumnya) sedangkan nilai/harga barang naik (bertambah); dan ini sangat identik dengan riba.

 

Lagipula kalangan yang paling menderita dengan adanya inflasi adalah rakyat kecil karena tidak memiliki banyak uang. Hal ini sangat cocok dengan substansi dilarangnya riba dalam Islam yaitu melindungi kepentingan masyarakat bawah. Begitu pula dengan diwajibkannya zakat, juga memiliki substansi yang sama, yaitu melindungi kaum lemah.

 

Jika dikatakan bahwa bunga bank itu berlipat ganda sehingga identik dengan riba, maka bisa dijawab: bahwa bank itu memiliki sistemnya sendiri yang sudah ditetapkan dan sudah diberitahukan kepada customer. Jika kemudian penghutang tidak bisa membayar cicilan sehingga terkena denda maka itu sebuah konsekuensi.

 

Lagipula sudah ada regulasinya jika memang pelanggan mengalami kredit macet. Pelanggan bisa berkomunikasi dengan bank untuk memperoleh keringanan cicilan, dan jika perlu, bisa juga lewat jalur hukum. Selain itu, terdapat pula sistem bank yang memungkinkan memberikan pinjaman lagi supaya costumer tadi bisa bangkit dari keterpurukan bisnisnya.

 

Jika dikatakan bahwa bank itu boleh karena terpaksa (darūrat), karena tidak bisa menghindarinya lagi; maka bisa dijawab bahwa itu tidaklah benar, karena bank itu sudah di luar riba, karena bank sama sekali tidak terkait dengan emas dan perak yang menjadi tempat (maḥal) adanya riba.

 

Sebagaimana dalam kaidah fiqhiyah, jika tempat hukum tidak ada, maka hukum tersebut tidak bisa diberlakukan. Semisal hukum denda (kafarah) dengan memerdekakan budak. Ini tidak bisa dilakukan karena sekarang ini tidak ada lagi budak. Semisal pula kewajiban membasuh tangan sampai siku dalam wudlu. Ini tidak bisa diberlakukan jika orang yang wudlu memang tidak memiliki tangan. Demikian pula dalam hal riba yang tempatnya adalah emas dan perak. Jika bank bukanlah emas dan perak, maka tidak bisa dikatakan bahwa bank itu riba. Terakhir, Syaikh Ali Jumah menegaskan bahwa fatwa yang beliau keluarkan sama sekali tidak ada campur tangan pemerintah.

 

Banyak kalangan menganggap bahwa beliau memperbolehkan transaksi bank karena ditekan oleh pemerintah atau karena kepentingan negara. Beliau dengan tegas membantah hal tersebut. Beliau menegaskan bahwa fatwa tersebut murni akademis dengan mempelajari bank secara mendalam dan mempertimbangkan banyak hal sesuai dengan realita sekarang. Beliau juga mengatakan telah mempelajari hal ini selama kurang lebih 40 tahun dengan mempelajari seluk beluk bank secara mendalam guna mendapatkan hukum yang benar mengenai bank tersebut.

 

Sumber: dari postingan Yusri Yahya

https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=202947292650502&id=100088056981180&__cft__[0]=AZWRMl8mQfQjq40YA1KRBOzIQ8bGOL7RL1KZjm2peMcePtXjmPPgkfhIHa3LiZGmlYZP3U257uXIKRVyYx7FIHA7wjsIHlPWGtt__YVqu9horf-vaEl-211nr7-l9aKHGnYBPGxBXHFQHZPdqSP3p1756eyTL97F61zsdsP3kLrUdxTQKYBd5C8sl5Dsu4aumtM&__tn__=%2CO%2CP-y-R

 

Adapun mengenai keluarnya uang dari jenis riba itu sejak tahun 1972 M, bisa dilihat dari penjelasan Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani al-Husaini hafizhahullah dalam pelajaran tentang ashnaf ribawi:

https://www.facebook.com/photo/?fbid=638025230052169&set=a.145609372627093

 

Ringkasan pembahasan tentang riba yang dijelaskan Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah:

 

'Illat (sebab) riba pada jenis-jenis barang ribawi:

1. Menurut al-Ahnaf:

- naqdiyah; mata uang dari emas & perak

- semua yang ditakar

- semua yang ditimbang.

berarti sangat luas, sampai petroleum pun termasuk ribawi.

 

2. Menurut Malikiyah:

- naqdiyah; mata uang dari emas dan perak

- bahan makanan pokok yang bisa disimpan lama; seperti zabib (kismis), kurma, gandum & beras.

 

3. Menurut Syafi'iyah:

- naqdiyah; mata uang dari emas dan perak.

- semua yang dikonsumsi; dimakan atau diminum, meskipun hanya obat.

4. Menurut Zhahiriyah yang tidak mengqiyas, hanya sesuai dengan yang disebutkan dalam hadits, yaitu:

- emas

- perak

- bur

- sya'iir

- tamr

- milh

- hinthah

 

* Mata uang yang ada sekarang tidak menggantikan posisi naqdain sejak tahun 1972M. Jadi, mata uang sekarang bukan jenis ribawi tapi barang komoditi (dagangan) biasa...

---

Ketika sama jenis & sebab ribawi; seperti beras biasa dengan beras basmati yang harganya bisa 5 kali lipat harga beras biasa, tapi keduanya sama dari jenis beras dan 'illatnya yaitu yang dimakan, maka disyaratkan 3 hal:

1- tamatsul; yaitu ukuran yang sama, kalau tidak maka akan jatuh pada riba fadhl.

2- taqabudh: harus terjadi serah terima. Kalau tidak, maka akan jatuh pada riba al-yadd.

3- hulul; keduanya tunai. Kalau tidak; maka akan jatuh pada riba nasiiah.

 

Ketika sama 'illat tapi berbeda jenis, maka tidak disyaratkan tamatsul, tapi disyaratkan taqabudh dan hulul. Misalnya: 1 kg beras biasa dengan 1.5 kg jagung. Keduanya berbeda jenis tapi 'illatnya sama yaitu yang dimakan.

 

Ketika berbeda jenis & 'illat; maka terserah saja bagaimana jual belinya; seperti jual beli antara emas & kurma.

-----

Jadi ada 4 jenis riba, 3 yang pertama terkait jenis-jenis ribawi saja, yaitu:

1. Al-Fadhl: tidak sama ukuran pada ashnaf ribawi yang sama jenis dan 'illat. Seperti beras basmati yang ditukarkan dengan 5 kg beras biasa. (Meskipun harga beras basmati di pasaran lebih mahal 5 kali lipat dari beras biasa) karena keduanya sama jenis & 'illat.

2. Al-Yadd: tidak terjadi serah terima kedua barang atau salah satunya di tempat akad. Misalnya tukar menukar antara 1 kg beras basmati dengan 1 kg beras biasa, tapi beras biasanya ada dalam gudang.

3. An-Nasiiah: tidak terjadi tukar menukar tunai; misalnya 1 kg beras biasa dibayar 1 kg basmati pada minggu depan.

4. Ad-Dain atau al-Qardh: semua manfaat yang diambil dari hutang piutang.

Misalnya: "aku meminjamkan padamu handphone ini selama 1 bulan dengan syarat kamu memberi aku 50 pound".

Atau: "ambil 20 ribu pound ini, tapi kamu harus mengembalikannya 30 ribu pound tahun depan".

Riba ini tidak khusus pada jenis-jenis ribawi tapi terkait untuk semua hutang piutang.

 

(Ustadzah Hilma Rosyida Ahmad)